AG Pacar Mario Dandy Dikenai Pasal Berlapis, Berikut Bunyinya

Jumat 03-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:Dikenal Penyendiri, Ini Isi Surat Wasiat Pelajar SMK di Sukra Indramayu Nekat Gantung Diri

BACA JUGA:Bicara Masa Depan Shin Tae Yong, Erick Thohir: Tidak Akan Diganti

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Kontroversi

BACA JUGA:SEA Games 2023 di Kamboja, Skuad Timnas Indonesia Tak Pakai Jasa Pemain Senior

3. Bunyi Pasal 356 KUHP:

(1) Hukuman ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya: (1) Jika si tersalah melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah, isterinya (suaminya) atau anaknya.

Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus Mario Dandy Satriyo, menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. 

Menurut Kombes Hengki Haryadi, penyebutan untuk AG diperlakukan berbeda, karena usia masih di bawah umur.

BACA JUGA:Wanian! KPU Enggan Laksanakan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pelaksanaan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," Kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

Kategori :