JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga negara dapat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Semua pejabat diminta Ma'ruf Amin untuk jujur dan tepat waktu melaporkan LHKPN mereka masing-masing.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan
Apalagi tercatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kepatuhan menyetorkan LHKPN di Indonesia masih cukup rendah.
“Kita terus minta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya. Baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif," ujarnya.
BACA JUGA:Epson Luncurkan Model Surecolor Baru Dengan Opsi Tinta Warna Yang Beragam
"Semua harus melaporkan ini dengan jujur,” tutur Ma'ruf Amin menambahkan.
Diketahui bahwa laporan KPK menjelaskan LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen.
Kemudian untuk eksekutif 53 persen, dan yudikatif mempunyai tingkat laporan cukup tinggi sebesar 94 persen.
BACA JUGA:Hadiri Pertemuan FCTM dengan PDI Perjuangan, Begini Pesan Penting dari Pemprov Jabar
Wapres Ma'ruf Amin ingin informasi KPK soal setoran LHKPN yang masih rendah supaya dijadikan sebagai pengingat para pejabat negara.
Maka dari itu Ma'ruf Amin memerintahkan semua pejabat segera patuh dalam menjalankan kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
“Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus,” tandasnya. (jun)