KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Aktivitas ilegal yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, sedang ditangani petugas.
Melalui Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, aktivitas penyadapan getah pohon pinus yang dilakukan, masuk kegiatan tidak berizin.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Maman Surahman memastikan aktivitas penyadapan getah pohon pinus di kawasan lereng Gunung Ciremai tidak berizin alias ilegal.
Atas hal tersebut, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban dan penyitaan terhadap batok atau wadah penampungan getah pinus di beberapa lokasi.
Saat mendapat informasi adanya kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, pihaknya langsung bertindak melakukan patroli sekaligus penertiban.
Ternyata benar, ada kegiatan penyadapan setidaknya di delapan lokasi dan di sana sudah banyak terdapat batok penampung getah pinus sehingga langsung kami lakukan penyitaan.
"Jika dihitung, jumlahnya ada sekitar 300 batok penampung getah sadapan yang kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Maman saat dikonfirmasi radarkuningan di kantornya, Senin 6 Maret 2023.
Selain menyita batok penampung getah pinus, pihaknya juga telah memasang papan larangan penyadapan di beberapa titik untuk mencegah praktik ilegal di kawasan Gunung Ciremai berlanjut.
Selanjutnya, pihak TNGC telah melakukan pertemuan dengan para pelaku penyadapan tersebut dan memberikan arahan untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, perizinan pemanfaatan potensi getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai masih berproses.
Selain itu, belum ada keputusan yang mengizinkan pihak manapun untuk melakukan aktivitas di sana.
Maman mengakui jika saat ini sudah ada beberapa proposal yang masuk, dan sedang ditelaah.