Pendaftaran Akun SNPMB Diperpanjang, yang Belum Sempat Buruan Registrasi

Selasa 07-03-2023,10:28 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Ditambahkan oleh Ashari, akun SNPMB merupakan syarat untuk mendaftar UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes).

Dalam Surat Edaran Tim Pelaksana SNPMB Nomor:01/SE.SNPMB/202 tersebut, terdapat 4 poin penting.

Antara lain dijelaskan bahwa akun SNPMB merupakan syarat untuk mendaftar UTBK-SNBT 2023, sehingga registrasi akun perlu dilakukan.

Sebelumnya, Tim Pelaksana SNPMB telah menetapkan bahwa, periode registrasi akun SNPMB diselenggarakan dalam 2 tahap. 

Tahap 1 bagi pendaftar SNBP dari 9 Januari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023. Tahap 2 bagi pendaftar SNBT dari 16 Februari 2023 sampai 3 Maret 2023.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak permasalahan proses verval di Pusdatin bagi calon peserta yang datanya belum lengkap. 

Termasuk data NPSN, NISN, tanggal lahir, jurusan, dan lain-lain. Kurangnya data berdampak pada terkendalanya proses registrasi Akun SNPMB.

Oleh karena registrasi akun diperpanjang hingga 17 Maret 2023, paling lanbat pukul 15.00 WIB.

Selain itu, siswa yang mendapatkan kendala dalam hal ini bisa menghubungi Helpdesk disnpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau Call Center SNPMB di nomor 0804-1-450-450.

Cara Registrasi Akun SNPMB

Nah, buat kamu yang belum tahu atau masih bingung dengan cara melakukan registrasi akun SNPMB, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuka portal SNPMB atau jika ingin mudahnya, kamu bisa mengakses link berikut, https://klikportal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
  2. Kalau kamu sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan akun SNPMB yang sudah kamu buat.
  3. Memilih menu “Verifikasi” dan “Validasi”.
  4. Klik “Perbarui Data”.
  5. Kemudian, nanti sistem akan memvalidasi data yang telah kamu masukkan.
  6. Jika data yang kamu masukkan tidak valid, kamu bisa melapor ke sekolah untuk melakukan koreksi dan melaporkan hasilnya ke Pusdatin/Pendis. Setelah itu, kamu bisa login kembali dengan menggunakan akun SNPMB yang sudah kamu buat.
  7. Namun, jika data yang kamu isi sudah valid, kamu bisa langsung mengisi biodata yang harus kamu isi dan unggah.
Kategori :