JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Beberapa waktu lalu, jagat perpolitikan di Indonesia heboh, lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda pemilu 2024.
Akibat putusan PN Jakpus tersebut, KPU RI pun buru-buru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, ada dugaan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024.
BACA JUGA:Diduga Ada Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Reaksi Sri Mulyani
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
BACA JUGA:Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan Akhir Mei 2023
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
"Dalam prosedur, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
BACA JUGA:Kak Seto Hadiri Pelantikan LPAI Kota Cirebon, Inilah Pesan yang Disampaikan
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," tandasnya. (jun)