CIREBON, RADARCIREBON.COM – Video calon penumpang kereta api cekcok dengan satpam di stasiun gara-gara vaksin viral di media sosial.
Video itu sempat diunggah oleh pengguna TikTok dengan akun @rahkenzzho26.
Dalam video yang diterima redaksi Radarcirebon.comm pada Senin 13 Maret 2023, tampak seorang pria menggunakan kaus lengan panjang dan topi berwarna gelap sedang cekcok dengan stpam di sebuah stasiun.
Video itu berdurasi 39 detik. Tampak laki-laki yang diduga calon penumpang Kereta Api itu tampak kesal dan emosi, kemudian diladeni oleh satpam dengan nada suara tinggi.
“Dibaca engga persyaratannya, dibaca engga!?” ujar satpam yang menggunakan seragam dinas coklat dan rompi hijau dengan suara keras.
Di detik-detik akhir video, calon penumpang yang marah-marah itu melempar tiket kereta api ke meda petugas.
BACA JUGA:Cerita Masa Kecil Anies Baswedan di Kuningan, Tinggal di Jalan Apidik, Main di Sungai Citamba
PT KAI Daop 3 Cirebon membenarkan peristiwa calon penumpang cekcok dengan satpam tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Stasiun Pagadenbaru, Pagaden, Kabupaten Subang, pada Jumat 10 Maret 2023.
“Ada seorang calon penumpang KA Airlangga yang belum melakukan vaksin booster memaksa naik KA dan petugas KAI secara tegas tidak memperbolehkan penumpang tersebut naik KA,” demikian keterangan Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
“Kami atas nama Manajemen KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf atas pelayanan petugas yang kurang menyenangkan,” lanjutnya.
“Hal ini menjadi perhatian kami kedepan untuk peningkatan layanan kepada para penumpang KA lebih baik lagi. Kami berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," tambah Ayep Hanapi lagi.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Operasikan KA Tambahan Argo Cheribon Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai 13 Maret
Penumpang tersebut pada akhirnya tidak jadi naik kereta api. Adapun KAI memastikan akan melakukan pembinaan terhadap petugas satpam yang terlibat cekcok.
Lebih lanjut, PT KAI menyebutkan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :