Viral, Video Penumpang Kereta Api Cekcok dengan Satpam Gara-gara Vaksin, Begini Penjelasan KAI Daop 3 Cirebon

Senin 13-03-2023,11:25 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

1. Usia 18 tahun ke atas :

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

BACA JUGA:Jarum Suntik Diduga Beracun, Kepala Desa di Serang dengan Mantri SU Sempat Cekcok Kasus Selingkuh?

2. Usia 6-17 tahun :

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. 

BACA JUGA:Kepala Desa Ditusuk dengan Jarum Suntik Lalu Kejang-kejang hingga Nyawa Melayang, Pelaku Seorang Mantri

3. Usia di bawah 6 tahun : 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Kategori :