-Yogyakarta
BACA JUGA:Info untuk Para Buruh Kabupaten Cirebon, Bupati Lakukan Uji Penerapan UMK 2023, Ini Hasilnya
3.Jawa Timur
-Tuban
-Madiun
-Surabaya
-Malang
-Tulungagung
4.Sumatera
-Lampung
-Palembang
BACA JUGA:Gadai Emas Meningkat Jelang Ramadan, Disebut Ada Faktor Strategi Pengusaha Dadakan
Untuk syarat mengkuti progam mudik gratis dari Kemenhub yaitu sebagai berikut:
1.Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.