Dijelaskan Yogi, adapun lahan yang digali oleh pihak perusahaan merupakan tanah milik negara.
"Yang saya tahu luasnya sekitar 5 hektare," terangnya.
Disamping itu, dari pihak pengusaha galian ada kompensasi yang dijanjikan kepada beberapa warga dan lembaga desa yang terkena imbas aktivitas.
"Ada kompensasi tapi tidak jelas, yang pasti karang taruna menolak kompensasi," sambungya.
Setelah dilakukan penutupan akses keluar masuk kendaraan oleh warga, menurutnya sudah tidak ada lagi aktivitas galian di Desa Wanayasa.
Namun Yogi berharap, aktivitas galian tidak kembali beroperasi meskipun akan dilakukan pembicaraan ulang dengan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya jangan kembali beroperasi, cukup sampai di sini," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Wanayasa Tatang Rustandi membenarkan adanya penutupan akses keluar masuk ke lokasi galian oleh warganya.
Menurut Tatang, pihak perusahaan yang melakukan galian di Desa Wanayasa, belum melaksanakan ketentuan perizinan yang berlaku dan tertera dalam surat perizinan.
Hal tersebut diperkuat dengan monitoring dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang terjun ke lapangan.
Dijelaskan Tatang, pihak perusahaan dalam hal ini PT Unipre juga mengakui belum memenuhi perizinan tesebut, karena masih dalam proses.
"Dan kesimpulan dari komisi 3 untuk memberhentikan kegiatan sementara," jelas Tatang.
BACA JUGA:Ternyata, Indonesia Pelopor Kontes Ikan Channa di Dunia, Negara-negara Tetangga Mulai Ikutan
Belum lengkapnya soal perizinan dan desakan penutupan dari komisi 3, pihak Pemdes Wanayasa kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pihak PT Unipre.