Penjual Miras di Cikijing Majalengka Kena Razia, Polisi Amankan Puluhan Botol Intisari

Selasa 14-03-2023,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Polisi amankan puluhan botol miras dari Cikijing Kabupaten Majalengka.

Polisi bergerak pada Selasa 14 Maret 2023 di wilayah hukum Polsek Cikijing, Majalengka.

Ps. Panit Reskrim Polsek Cikijing Aiptu Supriyatna bersama personil piket melakukan razia minuman keras ke sejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol. 

Dari hasil razia tersebut, anggota Polsek Cikijing berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 botol besar minuman beralkohol berupa intisari di kediaman YS (41). 

YS beralamat di Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Video Perampokan Minimarket di Majalengka, Pria Bertopi Acungkan Senjata ke Pegawai, Tapi gagal Total

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” kata Aiptu Supriyatna.

“Salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, melalui Kapolsek Cikijing Kompol Romdani mengatakan, bahwa razia miras tersebut dilakukan untuk menekan gangguan Kamtibmas.

"Tujuan operasi miras tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtimas,” katanya. 

“Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang bulan suci Ramadan, khususnya di wilayah hukum Polsek Cikijing," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Ternyata, Indonesia Pelopor Kontes Ikan Channa di Dunia, Negara-negara Tetangga Mulai Ikutan

Kategori :