MAJALENGKA – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada bidang kesehatan di Kabupaten Majalengka nampaknya belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut seperti penundaan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Askes dan Pemda Majalengka. Pasalnya, nota kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut masih dalam tahap pengkajian undang-undang baru tentang BPJS. Kepala Askes Majalengka Utamy mengaku pihaknya masih menunggu kajian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang semestinya mulai Kamis (2/1) ada tindaklanjutnya. Hanya saja, akibat pembukaan tahap awal peserta baru untuk BPJS di bidang kesehatan tersebut menjadi kendala pihaknya tidak bertemu dengan kepala bagian hukum Setda Majalengka. Ia menjelaskan, sebenarnya program BPJS adalah transformasi dari program Askes dan di daerah lain sudah jamak dan biasa. Pihaknya juga tidak asal mendesak kepada Pemda Majalengka untuk memperpajang dari peralihan program tersebut. “Mungkin karena beda nama saja akhirnya harus dilakukan pengkajian ulang lagi. Seperti penyerahan berkas undang-undang pada akhir tahun 2013, Selasa (31/12) kepada Kabag Hukum Setda Majalengka. Kami sudah biasa dan berjalan perpanjangan perjanjian kerjasama, tetapi mungkin karena perbedaan cakupan peserta di Majalengka lebih luas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka H Alimudin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait nota kesepahaman tersebut. Pasalnya, yang memberikan keputusan adalah bupati Majalengka yang menginstruksikan kepada bagian hukum Setda Majalengka. Terlebih lagi itu merupakan produk hukum yang mesti dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian dapat disimpulkan. “Namun terkait pelaksanaan secara teknis di dua rumah sakit (RSUD Majalengka dan Ciredes) kami sudah siap. Begitupun dengan pelayanan dasar seperti puskesmas. Hanya saya keputusan tetap mengacu kepada atasan dan yang berkewajiban mengkaji undang-undang tersebut,” tegasnya. Terpisah, saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Setda Majalengka Nasir Salmuni SH menambahkan, draf perjanjian kerjasama (MoU) tersebut perlu pengkajian yang lebih matang. Pihaknya tidak akan melakukan tindakan sembrono dalam menentukan kerjasama tersebut. Ia mengakui tidak “Sementara kami belum menentukan karena masih mempelajari undang-undang tersebut. Kami belum bisa menyimpulkan. Implementasi dari undang-undang itu memang ada kerjasama,” tegasnya. Disinggung apakah ada kemungkinan besar MoU tersebut bisa dilaksanakan, Nasir kembali menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Terlebih penyerahan draf dari PT Askes tersebut mendadak dan mendesak yang diajukan kepada pihaknya. (ono)
Program BPJS Kesehatan Terancam Molor
Jumat 03-01-2014,08:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB
Pertamina Rencanakan Bangun Fasilitas Energi di Cirebon, Pemda Lakukan Kajian Lokasi
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Cirebon Kota Ingatkan Warga Waspada Pencurian Rumah Kosong
Sabtu 14-03-2026,03:01 WIB