CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing (Timpora).
Rakor yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM) Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya tersebut berlangsung di salah satu hotel Jl RA Kartini, Kota Cirebon, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:AHM Cari Pelajar Kreatif, Peduli dan Percaya Diri Membangun Negeri
Adapun yang ikut dalam rakor tersebut yakni Pemkot Cirebon, Pemkab Cirebon, Kesbangpol Kota dan Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kota dan Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon Kota, Polresta Cirebon, BNN Cirebon, unsur TNI-POLRI wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dan unsur instansi terkait lainnya.
Ditemui radarcirebon.com usai rapat, Kakanwil Kemenhum HAM Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, tujuan rakor Timpora tersebut dalam rangka tukar menukar informasi dan memberikan masukan-masukan dalam menangani warga negara asing yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi (Kanim) Cirebon.
BACA JUGA:KISAH NYATA, Di Dusun Ini Mayoritas Menikah dengan Tetangga
"Kemudian, kita juga langsung melaksanakan operasi gabungan bersama Timpora ke perusahaan-perusahaan yang memang sudah kita tentukan untuk meneliti tentang keabsahan izin para Warga Negera Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut," ungkapnya.
Andika meminta kepada seluruh WNA yang bekerja di wilayah Ciayumajakuning untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Yang paling penting adalah bagaimana upaya untuk melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).”
BACA JUGA:Anak 11 Tahun Tenggelam, Kubangan Galian C Argasunya Kota Cirebon Memakan Korban
“Kami ingin warga negara asing yang bekerja di Ciayumajakuning bisa memberikan manfaat kepada negara Indonesia dan kemudian juga hadirnya mereka (WNA) bisa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Disebutkan Andika, tercatat sekitar 100 orang Warga Negera Asing (WNA) berada di Ciayumajakuning.
"Warga Negara Asing yang ada diCiayamankuning itu tercatat sebanyak 100 orang. Kanim Cirebon sudah melakukan deportasi WNA asal Brazil karena melanggar overstay di Kabupaten Majalengka.”
BACA JUGA:Promo Living Plaza Cirebon, Banyak Penawaran Menarik Jelang Ramadan
“Kemudian WNA asal Malaysia terlibat kasus narkoba akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Dan satu WNA eks Napi Lapas Kesambi sedang diupayakan deportasi," sebutnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti mengapresiasi kepada seluruh Instansi terkait yang terlibat dalam Timpora tersebut yang sudah terjalin sangat baik.
"Melalui rakor Timpora ini diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam menangani orang asing yang berada di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) lebih bagus lagi dan tentunya juga kita bersama-sama karena di sini juga warga negara asingnya cukup banyak, jadi kita berkolaborasi dengan instansi terkait," kata dia. (rdh)