CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon menerima aspirasi sengketa lelang antara LPKSM Al Jabbar dengan KPKNL Cirebon, Kamis (16/3). Pasalnya, peserta lelang yang dinyatakan menang, justru digagalkan. Mirisnya, uang jaminan lelang sebesar Rp20 juta, tak bisa diambil.
Alasannya, karena tidak menyelesaikan proses pembayaran. Padahal, terkendala sistem. Sementara, uang jaminan itu sudah masuk kas negara. Namanya, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami harap aspirasi kami ini bisa tersampaikan dengan baik. Kalaupun harus dibatalkan, tidak masalah. Tapi uang jaminan Rp20 juta minta dikembalikan," kata Humas LBH Al Jabbar, Arif Yolando.
Apalagi, lelang sudah menyatakan bahwa pihaknya lah yang menang. Tapi, nyatanya malah tidak berhak. "Jadi kami minta kebijakan dan kami akan ikuti arahannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Soal Kritik Ridwan Kamil Pakai Kata ‘Maneh’, Muhammad Sabil: ‘Bisa Diartikan Sayang, Mendidik’
BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Ikuti Konsultasi Teknis Standar Pemeliharaan Basan Baran Tahun 2023
Menurutnya, audiensi yang tidak ada titik temu ini. Pihaknya, akan kembali menggelar audiensi ulang atau komunikasi intens dengam KPKNL agar harapan dari masyarakat dipenuhi. Bahwa jaminan itu bisa dikembalikan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE menjelaskan audiensi yang terlaksana ternyata tidak menemukan titik temu. Namun sudah mengerucut, pada pengembalian dana jaminan yang sudah masuk ke kas negara.
Ia pun menyarankan, agar edukasi lelang terus digaungkan. Terkait syarat dan aturan. Jangan sampai pelaksanaan lelang nantinya menjadi ranjau bagi masyarakat. "Karena harus diakui dengan adanya lelang ini membantu masyarakat yang memang badgetnya terbatas. Di lelang kan harganya lebih miring," katanya.
Politikus Partia Hanura itu menyampaikan, saat audiensi pihaknya sudah mengarahkan ketika terdapat persoalan yang bisa diselesaikan melihat aspek kearifan, hendaknya diselesaikan segera. "Sementara KPKNL sendiri saklek. Mereka bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
BACA JUGA:RS Ciremai Seminar Peringati Hari Ke-49 PPNI
BACA JUGA:Gebyar UGJ Research and Publication Award
Karena tak ada hasil yang memuaskan kedua belah pihak, DPRD pun akhirnya merekomendasikan agar prosesnya terus dilanjutkan. "Kami akan berkirim surat ke komisi XI DPR RI agar memanggil Kemenkeu untuk bisa menjelaskan permasalahan di daerah," katanya.
Ditempat yang sama, Perwakilan KPKNL, Fanani mengaku mereka bekerja sesuai aturan. Patuh terhadap perundang-undangan. Pihaknya tidak bisa mengabulkan harapan Al Jabbar. Terkait pengembalian uang. "Karena itu harus berdasarkan hasil putusan pengadilan," katanya.
Ia pun tidak keberatan, ketika persoalan sengketa ini ditembuskan sampai ke pusat. "Kami tidak masalah dengan itu," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Sungai Cisanggarung Kian Mistis, 2 Warga Kuningan Hanyut Tanpa Jejak
BACA JUGA:Gelar Kejuaraan Taekwondo, Universitas Muhammadiyah Cirebon Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru