CIREBON, RADARCIREBON.COM - Petugas gabungan yang terdiri dari petugas sipir, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menggelar razia di kamar para tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Kamis malam 16 Maret 2023.
Dari gelaran razia tersebut, aparat pun menemukan berbagai barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas seperti paku, gunting kuku, pecahan kaca cermin, obeng, kabel listrik, sendok, garpu, bohlam lampu, korek api gas, karet pelindung handphone dan lainnya.
BACA JUGA:TikTok Bakal Menjadi Aplikasi Terlarang di Inggris
Selama razia tersebut, petugas gabungan tidak menemukan alat komunikasi handphone maupun narkoba di dalam kamar para narapidana.
"Razia gabungan Ini adalah kegiatan bersih-bersih lapas dalam rangkaian kegiatan hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59."
"Dan kegiatan razia ini serentak dilakukan seluruh Jawa Barat pada malam hari ini 16 Maret 2023."
BACA JUGA:Jika Ditemukan Adanya Motif Pembunuhan Berencana, Suhendi Terancam Hukuman Mati
"Memang kita diinstruksikan oleh pimpinan pusat untuk menggandeng teman-teman dari TNI, Polri, BNN dan wartawan," ungkap Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon kepada radarcirebon.com.
Kadiyono mengatakan, napi yang kedapatan menyimpan barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas saat razia akan diberikan pembinaan dan peringatan.
"Razia bukan hanya dilakukan malam ini saja, tapi kami selalu melaksanakan kegiatan penggeledahan itu rutin maupun insidentil."
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Resmi Menjadi Plt Kemenpora, Pastikan Proses Transisi Berjalan Baik
"Apapun yang kita temukan yang itu dilarang, pasti akan kita sita. Kami terus mengantisipasi barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas," katanya.
Pantauan radarcirebon.com yang ikut dalam razia tersebut, petugas gabung melakukan penggeledahan di setiap kamar warga binaan (narapidana).
Bukan hanya kamar, petugas juga menggeledah tubuh setiap warga binaan satu persatu untuk mengantisipasi warga binaan tersebut menyembunyikan barang terlarang atau berbahaya.
BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Kemendagri: Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sudah On