Guru Ngaji Cabul di Cirebon Mengaku Khilaf, Wartawan yang Bertanya Sampai Emosi: Khilaf, Khilaf!

Jumat 17-03-2023,12:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Anak saya laki-laki semua dan saya ingin punya anak perempuan. Jadi setiap ada anak kecil perempuan saya merasa seneng aja,” dalih S lagi ketika ditanya Kapolres.  

Kapolres kemudian mencecar pelaku dengan beberapa pertanyaan terkait kasus serupa yang mungkin dilakukan oleh S di waktu dan TKP yang berbeda. 

Namun S menegaskan, hanya melakukan perbuatan cabul di ruang guru madrasah tempatnya mengajar.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Glamping di Kuningan, Alternatif Liburan Akhir Pekan Jelang Ramadan

“Sudah pernah ada kejadian yang di luar TKP yang sekarang?” tanya Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.

“Tidak, engga ada,” jawab S alias OB.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji cabul di Cirebon ditangkap polisi. 

Tersangka berinisial S atau OB, usia 52 tahun, merupakan warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

2

Palaku dengan tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid-murid perempuan yang masih di bawah umur. Jumlah korban mencapai 11 orang.

BACA JUGA:Video Viral Ibu Suruh Anak Ngemis Bukan di Kuningan, Satpol PP Menduga di Wilayah Ini

Kasus ini terungkap setelah orangtua siswa resah lantaran anak-anak mereka tidak mau lagi datang ke madrasah untuk mengaji. 

Beberapa anak kemudian menceritakan apa yang terjadi. Pada Selasa 7 Februari 2023, orangtua siswa mendatangi madrasah untuk mengkonfirmasi perbuatan pelaku.

Tiga hari kemudian, digelar pertemuan di balai desa. Awalnya pelaku tidak hadir. Namun pada malam harinya, pelaku datang dan mengakui perbuatan bejatnya.

Di hari yang sama, yaitu Jumat 10 Februari 2023, salah seorang orangtua siswa melaporkan perbuatan S ke Polres Cirebon Kota.

Dua hari kemudian, S alias OB, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17  Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kategori :