Guru Ngaji Cabul di Cirebon Mengaku Khilaf, Wartawan yang Bertanya Sampai Emosi: Khilaf, Khilaf!

Jumat 17-03-2023,12:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek menjelaskan, karena status tersangka sebagai seorang guru, maka hukumannya diperberat.

"Karena pelaku merupakan pengajar atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok," jelasnya.

 

Kategori :