JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Identitas atau data kendaraan bermotor yang tidak taat bayar pajak dihapus oleh polisi.
Nah, data keandaraan yang telah dihapus, artinya bodong. Data kendaraan dan identitas pemilik tidak tercatat lagi di kepolisian.
Nah, aturan ini ternyata sudah mulai diterapkan. Setidaknya untuk wilayah di luar Pulau Jawa.
Untuk saat ini, aparat kepolisian yang sudah menghapus data dan identitas kendaraan bermootor takyang tidak bayar pajak ini sudah diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat.
Dikatakan oleh Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Hilman Wijaya, aturan itu diterapkan untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun.
BACA JUGA:152 Pelajar dari Cirebon Ditangkap Polres Majalengka karena Mau Tawuran, 3 Bawa Senjata Tajam
Di samping itu, dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini verifikasi terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan.
"Kami masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," ujarnya dilansir dari FIN, Minggu, 19 Maret 2023.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa, pekan depan, pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapus.
Pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak itu telah melanggar Pasal 74 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Memang, mengacu pada regulasi, penghapusan identitas atau data kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan jika kendaraan tak didaftarkan ulang selama 2 tahun.
Yaitu, setelah selesai masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.
BACA JUGA:MUNGGAHAN, Ratusan Ontelis di Cirebon Gelar Tradisi sebelum Ramadhan
BACA JUGA:Daftar Pinjol OJK 2023, Jumlahnya Ratusan, di Luar Data Ini Ilegal
Dia mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas.