CIREBON – Kasus penipuan senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Grace Sri Andini (35) pimipinan CV Jaya Abadi Motor di Jl Tentara Pelajar, Kota Cirebon mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon, kemarin (2/1). Adapun agenda persidangan tersebut mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya yang dibacakan Nurlatifah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban sehingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar. Sidang yang hanya berlangsung sekitar 45 menit itu akhirnya ditunda majelis hakim. Persidangan akan kembali dilanjutkan pecan dengan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Usai persidangan, Adi Batara SH dan Iwan Shep Charles SH selaku penasehat hukum korban Denis Purawiharja, kepada Radar Cirebon mengatakan pihaknya menyayangkan sikap pihak kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan terhadap terdakwa selama kasus berjalan. “Bahkan, sampai sekarang, terdakwa tidak ditahan, lalu mana rasa keadilannya,” katanya. Ditempat terpisah, menanggapi keluhan tim penasehat hukum korban, salah satu tim JPU, Endang Supriyatna SH menuturkan, tidak ditahannya terdakwa merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan dan untuk kasus ini sudah melalui kajian yang mendalam. “Memang terdakwa tidak kami lakukan penahanan dipenjara, tapi dia (terdakwa) dikenakan tahanan kota. Bisa dilihat sendiri kok, terdakwa saat menjalani persidangan sangat kooperatif,” ungkapnya. Perlu diketahui, kasus ini bermula bulan Oktorber 2012 lalu korban yakni Denis Purawiharja (23) pimpinan CV Makmur Jaya Sentosa di Jl Parujakan, Kota Cirebon melakukan kerjsama dengan CV Jaya Abadi Motor yang dipimpin terdakwa. Kemudian, korban membeli barang berupa oli pelumas dan lain-lain ke sebuah perusahaan distributor PT DIJ. Namun, karena tidak mempunyai kerjasama, akhirnya korban mengorder barang itu dan melakukan transaksi melalui pihak ketiga yakni CV Jaya Abadi Motor dengan membayar sebesar Rp1 miliar. Kasus ini mulai terbongkar, saat korban akan mengambil order di PT DIJ. Ternyata, barang tersebut tidak bisa diambil karena CV Jaya Abadi Motor belum menyerahkan uang order barang milik korban. Korban yang merasa tertipu berusaha menagih uangnya kembali, tapi terdakwa tidak kooperatif dan malah menuding kalau korban mempunyai tunggakan hutang. Bahkan, uang milik korban yang harusnya dibayarkan ke PT DIJ tersebut digunakan sebagai pelunasan hutang korban terhadap perusahaan terdakwa. Merasa ditipu, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cirebon Kota. (dri/opl)
Bos CV Jaya Abadi Motor Mulai Disidang
Jumat 03-01-2014,10:46 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :