Jonathan Latumahina Tak Terima Anaknya Dianaya Hingga Terbaring Koma.

Kamis 23-03-2023,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADAR CIREBON.COM - Ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yakni Jonathan Latumahina menyampaikan pernyataan tegas.

Secara tertulis, Jonathan Latumahina menuturkan bahwa dia tidak akan mengampuni orang-orang yang telah menganiaya putranya David Ozora.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Imsak, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan Berikut Artinya

Melansir dari akun Twitter @@seeksixsuck, Jonathan Latumahina bersaksi luka apa saja yang dialami oleh David Ozora hingga membuatnya terbaring lemah.

Jonathan Latumahina tidak akan ampuni perbuatan orang yang sudah membuat David terluka, hingga memembuat syaraf David Ozora sampai rusak parah.

BACA JUGA:Jadwal Imsak Wilayah Kabupaten Majalengka dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023

Bahkan, Jonathan Latumahina meminta orang-orang yang telah membuat anaknya koma meminta ampunan ke pada tuhan saja.

Diketahui, David yang saat ini kondisinya semakin membaik sudah terbaring di rumah sakit 30 hari.

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," ujar Jonathan.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Warga Kampung Pesisir Gelar Pawai Obor

Ia lantas menceritakan luka apa saja yang diderita David setelah dihajar oleh Mario Dandy, salah satunya ada robek di kerongkongan.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," tulis Jonathan.

BACA JUGA:Segini Harga Tiket Laga FIFA Matchday Indonesia vs Burundi, Buruan Pesan

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," sambungnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo disebut akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga David Ozora. 

Kategori :