JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Presiden Jokowi larang pejabat dan pegawai pemerintahan gelar buka bersama. Apakah ini berita baik atau buruk bagi masyarakat Indonesia?
Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menyampaikan hal itu, sekalian terkait dengan puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Presiden yang akrab dipanggil Jokowi ini meminta agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama atau Bukber selama Ramadan tahun ini.
Berita baik tentu bagi keuangan negara. Karena negara bisa menghemat banyak biaya terkait dengan penyelenggaraan bukber.
BACA JUGA:Artis Inisial P Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Modus Endorse, Mencapai Rp4,4 Triliun
Seperti ditahui bersama, biaya bukber yang dilakukan pejabat negara dan pegawai pemerintah itu biasanya dibebankan kepada anggaran negara. Sehingga dengan tidak adanya bukber, maka tak ada anggaran yang keluar untuk kegiatan itu. Artinya negara bisa menghemat biaya.
Tapi bagi sebagian yang lain tentu sangat dirugikan. Seperti hotel, restoran, kafe, katering dan tempat-tempat penyedia jasa konsumsi dan akomodasi.
Jika pejabat dan pegawai pemerintah tidak menggelar bukber, otomatis pendapatan mereka juga turun. Para penyedia jasa kosumsi dan akomodasi itu hanya mengandalkan konsumen umum, di luar pejabat dan pegawai pemerintah.
Padahal kita tahu bersama, pejabat dan pegawai pemerintah merupakan konsumen yang strategis selama puasa. Sebab, biasanya yang paling rutin mengadakan kegiatan bukber adalah dari pejabat dan pegawai pemerintah.
BACA JUGA:Geger Postingan Ridwan Kamil Soal Jalan Rusak, Kepala Dinas Bina Marga Langsung Buka Suara
Para penyelenggara jasa kosumsi dan akomodasi pun ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah sebagian jasa tersebut siang hari sudah terbatas konsumennya, dibatasi jam bukanya, ditambah aturan untuk tidak ada kegiatan bukber. Walau hanya terbatas bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Permintaan untuk tidak menggelar buka bersama itu ketika Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait puasa tahun ini. Arahan itu ditujukan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan itu bukan hanya disampaikan secara lisan oleh Jokowi. Tapi arahan tetsebut juga dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet atau Seskab.
Arahan Presiden dituangkan dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Isi surat tersebut perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu diteken pada 21 Maret 2023 oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
BACA JUGA:Geger Postingan Ridwan Kamil Soal Proyek Jalan Rusak, Netizen: Mohon Dimaafkan