MEDAN, RADARCIREBON.COM – Seleb TikTok Lina Mukherjee terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal penistaan agama.
Hal ini disebabkan, dalam konten TikTok-nya Lina Mukherjee menampilkan dirinya sedang makan daging babi.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media.
Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.
Gayung bersambut, Polda Sumatera Selatan pun menindaklanjuti laporan dari Ustaz M. Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi karena dianggap melecehkan agama Islam dalam sebuah konten memakan daging babi.
Polisi pun telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee.
BACA JUGA:Laka Lantas di Tol Cipali Arah Cirebon, 1 Tewas dan 1 Luka-luka
Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten seleb TikTok tersebut yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana.
Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.”
BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Warga Berburu Takjil untuk Berbuka
“Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.”
"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya, Rabu 22 Maret 2023.
BACA JUGA:Giliran DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Tolak Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. (jun/disway)