CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penerbitan surat larangan bagi pemerintah daerah menggelar buka puasa bersama, mendapat respon dari pemerintah daerah kota Cirebon. Atas keputusan terbitnya surat dari pemerintah pusat, Pemerintah kota Cirebon menghormati atas terbitnya surat tersebut.
Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengaku terkait terbitnya surat larangan buka puasa bersama Dilingkungan pemerintahan, sebagai pemerintah daerah menghormati atas terbitnya surat tersebut.
Dan pemerintah Kota Cirebon akan menindaklanjuti terbitnya surat tersebut dengan tidak menggelar buka puasa bersama.
Menurut Eti, selama ini dan tahun tahun sebelumnya, pemerintah Kota Cirebon tidak pernah menggelar buka puasa bersama, kalaupun ada jumlahnya juga tidak terlalu banyak dan itupun hanya lingkungan Forkopimda, diluar itu tidak pernah ada buka puasa bersama dengan mengundang masa banyak.
BACA JUGA:Saham Bandara Kertajati Majalengka Akan Dijual ke Luar Negeri? Begini Tanggapan Daddy Rohanady
BACA JUGA:Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan FIFA, Adakah Solusi dari PSSI?
"Kalaupun memang dilarang, maka kita hormati larangan itu," kata Eti. Atas larangan tersebut, Eti menilai langkah pemerintah pusat Ada baiknya, mungkin maksudnya supaya Menerapkan hidup sederhana dan tidak berlebihan.
Kalau memang begitu pertimbangannya, maka dirinya menghormati keputusan yang diambil pemerintah pusat. "Mungkin maksudnya supaya hidup sederhana," kata Eti.
Bagi Eti, sejak pandemi covid 19 tidak pernah menggelar buka puasa bersama, ketika sekarang ada larangan menggelar buka puasa bersama, maka dirinya tidak terlalu mempersoalkan, walaupun buka puasa itu sebenarnya membangun silaturahim dibulan Ramadhan ini. "Ya sudah kalau memang tidak boleh menggelar buka puasa," pungkasnya. (abd)
BACA JUGA:2 Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menjaga Jemaah Salat Tarawih di Papua, Ditembak KKB
BACA JUGA:Kubah Masjid Roboh saat Tarawih, 12 Jemaah Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit