BACA JUGA:Inilah Kandungan Cairan yang Disuntikkan SU ke Tubuh Kades Salamunasir
BACA JUGA:MBS Bakal Biayai Renovasi Masjid JIC, Begini Kata Plt Gubernur DKI Jakarta
BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW Beroperasi pada Rabu-Minggu, Pesan Tiketnya Melalui Aplikasi Ini
Lebih lanjut Ajie menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR KR berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Kasus ini melibatkan sejumlah debitur nakal yang menyebabkan perputaran modal di bank plat merah itu terputus.
Disebutkan bahwa, dalam laporan OJK ke penyidik Kejari Indramayu, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirut BPR KR inisial S dan debitur nakal inisial DH.
Keduanya melakukan pesekongkolan jahat mengajukan kredit ke BPR KR dengan jumlah miliaran rupiah. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai 34 miliar.
“Jumlah kerugian negara itu atas dasar laporan dari akuntan publik. Sebuah lembaga idependen yang bergerak dalam bidang pemeriksaan jasa keuangan,” katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan bakal ada tersangka lain? Kajari Ajie tak menampiknya karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Pihaknya juga sudah menghubungi tim penyidik dari Kejati dan membenarkan bakal ada tersangka lain yang menyusul.
“Penyidik Kejati sudah mengantongi sejumlah nama tersangka lain. Kita tunggu saja nanti, siapa yang akan menyusul sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja,” pungkasnya. (Adun)