INDRAMYU, RADARCIREBON.COM – Berkas tersangka kasus kredit macet Bang Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya.
Kejari Indramayu dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kedua tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi itu adalah Direktur BPR KR Indramayu inisial S dan DH yang tercatat sebagai debitur nakal BPR KR.
Kredit macet BPR KR Indramayu mencapai Rp141 Miliar, dana tersebut tercatat diberikan kepada 200-an debitur.
Adapun kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 34 miliar.
BACA JUGA:Hendak Perang Sarung, 3 Orang Diamankan Petugas Polresta Cirebon
BACA JUGA:Bulan Depan Jawa Barat Mulai Gelar Vaksinasi Polio, Target 4 Juta Balita
BACA JUGA:Jepang Buka Peluang untuk Pekerja Berketerampilan Khusus Asal Jawa Barat
Sementara itu, Kajari Indramayu Ajie Prasetya mengungkapkan, kedua tersangka yakni S dan DH sudah ditahan sejak 5 Desember 2022.
”Pada hari Kamis, 30 Maret 2023 mendatang, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejati Bandung (Jawa Barat),” jelas Ajie kepada Radar Indramayu.
Ajie menambahkan, seluruh berkas kedua tersangka berikut dengan alat buktinya akan diserahkan ke Kejati Jabar.
Pihaknya sengaja melimpahkan penanganan proses dugaan tindak pidana korupsi di BPR KR Indramayu ke Kejati Jabar.
Alasanya, selain kerugian negara cukup besar, juga melibatkan banyak pihak yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.
”Yang jelas kasus yang satu ini menjadi atensi Kejati. Apalagi Bupati Nina Agustina sangat konsen dan mendesak supaya diusut tuntas,” tegasnya.