Selain itu, pinta Didit, mengusut tuntas kasus tidak pidana korupsi yang melibatkan semua pihak.
"Kami dari FKMIB menolak keras penyertaan modal dari APBD," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus kredit macet yang terjadi di BPR KR Indramayu, mulai terkuak satu persatu.
Para pelaku yang menjadikan BPR KR Indramayu kolap itu, diungkapkan kepada publik.
BACA JUGA:Bupati Nina Baru Dilantik, Ternyata Kredit Macet BPR KR Sudah Rp 29 Miliar
Direktur Operasional BPR KR, H Bambang Supena mau blak-blakan. Membuka siapa saja yang diduga terlibat.
Pria yang tinggal di Desa Juntikebon ini, berani membuka ada keterlibatan dua oknum pejabat OJK di pusaran kredit macet senilai Rp230 miliar itu.
Kali ini, giliran orang dalam di tubuh BPR KR yang diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat juga diungkap oleh Bambang.
Karena dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR KR yang menyeret nama Dirut BPR KR berinisial S dan Debitur D itu sudah pasti ada sejumlah pelaku lain bakal terseret.
BACA JUGA:MURKA! Kantor BPR KR Indramayu Disegel Warga, Dirantai dan Digembok
Sebab kasus yang satu ini masuk dalam tidak pidana meyertaan (deelneming).
Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
Dalam kasus korupsi di tubuh BPR KR itu, jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger).
Kemudian, ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger).
BACA JUGA:Nasabah BPR KR Indramayu Jangan Panik, Janji dari OJK Cirebon, Saldo Akan Kembali
Selain itu, orang yang sengaja membujuk (uitlokker) dan orang yang membantu melakukan tindak pidana.