Sehingga tidak salah apabila Bambang menyatakan, terjadinya kredit mecat sebesar Rp230 miliar itu, dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum.
Bambang menyebutkan, ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok dalam permaianan itu.
Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit.
BACA JUGA:Pesan Khusus untuk Nasabah BPR KR Indramayu, OJK Cirebon: Tak Perlu Panik, Saldo Dijamin Kembali
Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat.
Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit berinisial VA.
Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut.
Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.
BACA JUGA:Buka Pengaduan, Nasabah BPR KR Indramayu Mesti Siapkan Dulu Syarat-Syarat Ini
“Mereka yang tahu persis bagaimana alur kredit bisa cair tanpa mekanisme yang benar," kata Bambang.
Semua akal-akalan ketiga orang itu, sebut Bambang, merekalah yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya kredit macet.*