Dari hasil pemeriksaan, spesialis pencuri tabung gas elpiji ini sudah beraksi di 4 wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Penerbangan ke Malaysia Bisa dari BIJB Kertajati, Jadwal Seminggu Dua Kali Mulai 17 Mei
BACA JUGA:Kesaksian Ma’mun Efendi Dicap Tidak Loyal ke Sunjaya Gara-gara Setor Hanya Rp1 Juta Per Bulan
Di wilayah Polsek Depok, sudah melakukan dua kali aksi di waktu yang berbeda, dengan jumlah tabung yang dicuri sebanyak 230 tabung
Di wilayah Polsek Pangenan, berhasil menggondol tabung gas yang masih isi sebanyak 60 tabung, dan yang kosong 75 tabung, total 135 tabung gas.
Wilayah Polsek Sumber, para pelaku berhasil membawa kabur 73 tabung gas elpiji, diantaranya yang masih berisi 40 tabung.
Dari wilayah Polsek Beber, pelaku berhasil membawa tabung gas elpiji sebanyak 124 buah.
BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Tabur Bunga di Makam Ismail Saleh
Dari 4 wilayah tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan total 562 tabung.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus.
Semua barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian.
Kedua pelaku yang tertangkap, dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.*