BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Meski sudah meninggal dunia, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, Putra Ridwan Kamil tetap diwisuda, Sabtu 8 April 2023.
Keputusan ITB tetap meluluskan Eril, disebut Ridwan Kamil murni karena tugas akhirnya sebagai mahasiswa tuntas dilaksanakan.
"Hari ini, Sabtu 8 April 2023, A Eril almarhum, akan diwisuda sebagai sarjana ITB secara in absentia. Saya akan mengambil ijazahnya mewakilinya," tulis Ridwan Kamil di unggahan media sosialnya.
Ridwan Kamil disebutkan menggantikan Eril ketika prosesi wisuda. Lalu, apa maksud dari in absentia?
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Epson Indonesia Adakan Buka Puasa Bersama dengan Awak Media
BACA JUGA:Eril Diwisuda Hari Ini, Prosesi di ITB Digantikan Ridwan Kamil
Mengutip dari wikipedia, In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti 'dengan ketidakhadiran'. Istilah in absentia sering dipakai di bidang hukum.
Pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Peradilan in absentia ini, harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri), atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah.
Pemakaian wisuda in absentia kepada Eril, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 26 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Ayu Ogah Diperintah Nyaleg
BACA JUGA:KAI Berikan Diskon Tiket Hingga 20 Persen untuk Keberangkatan 14-17 April
Adapun yang menjadi tugas akhir Eril, disebut Ridwan Kamil membuat sebuah alat yang berhubungan dengan dunia kesehatan.
"Projectnya Almarhum kira-kira adalah menciptakan Teknologi Scanning penyakit kulit menggunakan kamera hape, yang kemudian dibaca oleh machine learning. Kerja bersama tim nya," katanya.
Sidang pertama di fakultas, sebut Ridwan Kamil, kemudian hasil sidang di fakultas diuji lagi oleh beberapa Guru Besar atau Professor.