Juga di Masjid Terminal 2&3 Bandara Soekarno-Hatta, Musholla PIM & GI, Masjid Nurulah Kalibata dan Masjid Al Azhar Jakarta.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka pelaku adalah dengan menempel QRIS miliknya seolah-olah berasal dari masjid. Caranya dengan menimpa atau menempel di atas stiker asli.
Diungkapkan, selama 10 hari beroperasi, antara 1 -10 April 2023, pelaku berhasil menghimpun dana sebesar Rp13.000.000.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Hal ini dikarenakan penyidik mencurigai adanya rekening lain yg digunakan untuk menyimpan hasil dari penipuan itu.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Majalengka Digelar Mei 2023, Komisi 1 Masih Temukan Masalah, Ini Salah Satunya
Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang tentang Transfer Dana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (*)