CIREBON, RADARCIREBON.COM - Integritas saat ini menjadi sesuatu yang diinginkan publik terhadap institusi pemerintahan, karena persoalan korupsi mencuat karena minimnya integritas aparatur sipil negara. Oleh karenanya Rupbasan Kelas 1 Cirebon saat ini berusaha meningkatkan kinerja dan integritas jajarannya. Termasuk melakukan penguatan dengan mengikuti sosialisiasi survei penilaian integritas (SPI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar Rabu siang (12/4/2023).
Dalam survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai internal, pengguna layanan eksternal, dan pakar atau pemangku kepentingan stakeholders.
Plh. Direktur Monitoring KPK, Tri Gamarefa dalam kesempatannya tersebut mengajak jajaran pemerintahan untuk menyukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, salah satunya dengan segera merespons dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik.
SPI, kata Tri, merupakan salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
BACA JUGA:Daihatsu Tantang Para Komunitas Mobil Ikuti NgabubuRACE 2023
BACA JUGA:Kelakuan Sunjaya Dibongkar Avip Suherdian, dari Fee 5 Persen hingga Bagi-bagi Proyek ke Kerabat Sendiri
Menurut Tri, SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan system pencegahan korupsi bekerjasama dengan Inspektorat/pengawas Internal setiap instansi.
Oleh karenanya, SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.
Selanjutnya SPI 2023 akan kembali dilaksanakan dengan metode online survei atau dengan istilah e-SPI. Di daerah dengan infrastruktur terbatas, SPI dilakukan dengan tatap muka dengan bantuan pegawai, "Di tahun 2023 bekerjasama dengan PT. Marketing Sentratama Indonesia/ Frontier sebagai konsultan terpilih," bebernya
Hasilnya, masih kata Tri, wajib ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dan digunakan sebagai referensi untuk membantu KPK dalam menentukan arah kebijakan dan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (abd)
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bawa Bagasi di Kereta Api Melebihi Kapasitas, Bakal Kena Biaya Tambahan
BACA JUGA:DITANGKAP! Pelaku Begal Payudara di Persil Cirebon Warga Kecamatan Kedawung, Ini Identitasnya