Belakangan akhirnya terbongkar, revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodir dua industri yang masuk ke Kabupaten Cirebon.
Dua industri tersebut diketahui memberikan uang dalam jumlah besar kepada Sunjaya sehingga wilayah yang menjadi titik investasi dimasukan ke dalam kawasan industri.
Herry Jung dan Sutikno sendiri turut dijadikan tersangka dalam kasus Sunjaya.
Herry Jung memberikan suap Rp6 miliar dari janji awal Rp10 miliar, sementara Sutikno memberikan suap sebesar Rp4 miliar.
Namun, ada perbedaan penanganan pada Herry Jung dan Sutikno. Pada 2021 lalu, Sutikno divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Herry Jung sampai kini masih berproses.