“Saya dikenalkan dari bupati, bahwa akan ada kawasan industri. Itu tahun 2017," katan mantan Kadis PUTR ini.
Jaksa pun kembali mencecar Avip terkait revisi Perda RTRW di Kabupaten Cirebon.
Jaksa menanyakan apkah Avip menerima perintah untuk mempermudah perizinan masuknya kawasan Industri. Khususnya permohonan yang diajukan pihak Herry Jung dan Sutikno.
“Kan saat itu RTRW-nya tidak masuk karena wilayah Pangenan belum dimasukkan, termasuk juga yang PT Kings itu. Apakah ada arahan dari pimpinan terkait hal ini," tanya jaksa.
“Saya tidak begitu ingat detail lengkapnya. Tapi di pemda ada tim khususnya untuk masalah revisi RTRW. Ketuanya Pak Sekda, saya sekretarisnya," jawab Avip.
BACA JUGA:TERNYATA Korban Investasi Lebah Klanceng yang Teriak-teriak di Rapat DPR-Kapolri
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Kuningan Mulai Naik, Daging Ayam Paling Fluktuatif
Jaksa pun kembali menanyakan terkait fee proyek, di mana jaksa meminta penjelasan apakah ada peran dari DPRD terkait pengaturan proyek di PUTR melalui pokir DPRD.
“Yang Pokir DPRD apakah itu ada fee nya," tanya jaksa lagi.
“Iya ada," jawab Avip.
Sementara itu, Hermawan mantan Kadis LH Kabupaten Cirebon menjelaskan tugas dan porsi LH dalam revisi Peda RTRW.
Dia mengatakan porsi LH adalah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Beruntung, kata dia, KLHS ini sudah dibuat di era kadis sebelum dirinya sehingga tinggal diusulkan kembali.
“Saya ke Jakarta saat itu presentasi di kementrian terkait KLHS di Kabupaten Cirebon. Saya tidak sendiri, ada Bu Selly juga saat itu,” ungkapnya.
Menurut Hermawan, tugas LH dalam revisi Perda RTRW hanya membuat KLHS. Setelah itu selesai, lanjutannya ada dinas lain.