CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menghadapi musim mudik lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Prokes ketat tersebut, berlaku kepada semua calon penumpang yang hendak mudik lebaran 2023 menggunakan jasa angkutan kereta api.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi penerapan prokes ketat tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang menyesuiakan dengan Kementerian Kesehatan.
"KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," ucap Ayep Hanapi, Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Sambut Pemudik, Kapolres Cirebon Kota Cek Persiapan
BACA JUGA:8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang – Solo, 6 Korban Meninggal Dunia
Prokes yang diberlakukan untuk penumpang kereta api itu, berlaku untuk perjalanan kereta jarak jauh maupun dekat.
"Untuk menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal/Aglomerasi sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984//2022," tulis rilis yang dibagikan.
Berikut surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984//2022:
"Mengingat libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi COVID-19 diperlukan kesiapsiagaan sektor Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19, pemberian pelayanan kesehatan lain selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa"
BACA JUGA:SIDANG SUNJAYA, Perda Pesanan Industri Disinggung Jaksa, Menjerat Dua Pengusaha Besar
BACA JUGA:Membantah Kemudian Menyinggung Peran Gotas di Pemerintahan, Sunjaya: Untuk Proyek di Pak Gotas
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan memberikan acuan dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam melakukan upaya kesehatan selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023"
Berikut ini, isi salah satu surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984//2022:
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan"