BACA JUGA:257 Petugas Keamanan Bakal Patroli di Stasiun dan Kereta Api
Jika melihat Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984//2022 itu, maka salah satu bunyinya, calon penumpang sudah vaksin lengkap. Yakni, vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
Ketentuan calon penumpang kereta api yang diwajibkan sudah vaksin lengkap tersebut, dibenarkan oleh Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku di tahun-tahun sebelumnya dan masih berlaku di tahun 2023 ini.
"Iya calon penumpang harus vaksin lengkap," ucapnya kepada radarcirebon.com.*