Bahkan terdapat satu buah kulkas, satu buah mesin cuci, satu buah kompor gas tanam, satu buah remote mobil anak, 20 unit mainan anak-anak dan laptop merk Assus.
"Rumah juga telah kami lakukan penyitaan dan selanjutnya menetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jun)