CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kode ‘bisa diatur’ muncul dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Kode ‘bisa diatur’ ini muncul transaksi suap atau gratifikasi yang terjadi antara pihak pengusaha dengan Sunjaya.
Adapun, sidang lanjutan perkara suap, gratifikasi, dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra akan digelar kembali hari ini, Senin (17/4/2023).
Pihak bank dan investor akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Ya, selain akan menggarap keterangan dari PT Kings Property sebagai pihak memberikan suap di sidang hari ini, Jaksa KPK juga akan menggali keterangan pihak bank.
Pihak bank ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Sunjaya adalah yang menyimpan uang dari PT Kings Property.
BACA JUGA:Pemberi Gratifikasi kepada Sunjaya Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Ancamannya Sama
BACA JUGA:Perintah Panglima TNI Usai Serangan Brutal KKB yang Menyebabkan Anggota TNI Gugur di Papua
“Ada dua saksi dari perbankan yang hadir. Dua saksi ini terkait proses penyimpanan uang yang sebelumnya diberikan oleh PT Kings Property," demikian dikatakan oleh sumber Radar Cirebon yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, saat ini pemimpin PT Kings Property, Sutikno, sudah divonis. Ini terkait dengan perkara suap kepada Sunjaya.
Sutikno dihukum 2,5 tahun penjara atas perkara suap Rp4 miliar terkait rencana pembangunan kawasan industry di Kecamatan Losari.
PT Kings Proprty sendiri saat itu hendak berinvestasi di Cirebon dengan pengajuan luasan wilayah industri sekitar 2700 hektare.
Namun yang tersedia di wilayah Losari ada 500 hektare. Hal Inilah yang mendasari suap yang diberikan PT Kings Property agar Pemkab Cirebon bisa memuluskan investasi PT Kings Property di wilayah Losari.
Sesuai materi putusan di Direktorat Putusan MA, PT Kings Property mengirimkan surat yang isinya terkait rencana pembangunan kawasan industri di Losari seluas 2700 hektare.
BACA JUGA:Pantauan Arus Mudik 2023, Kemenhub: 147.503 Mobil Keluar dari Jabodetabek, 173.938 Sepeda Motor