JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023.
“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
BACA JUGA:Resmi! FIFA Resmi Tunjuk Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Penerapan sistem satu arah ( one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:
a) hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
b) hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
c) hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
d) hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Begini Kronologi Insiden Penyerangan Prajurit TNI di Papua Versi Panglima Yudo Margono
“Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).”
“Kemudian hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama,” kata Dirjen Hendro.
Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
BACA JUGA:Pantura Kota Cirebon Dipadati Sepeda Motor Pemudik, Polisi Bagikan Permen di Lamer Harjamukti
Kemudian pada hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Contra Flow
“Untuk Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.”
“Secara rinci, contra flow berlaku mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.”
BACA JUGA:Tanpa Ampun! JPU Menolak Tegas Nota Pembelaan Teddy Minahasa
“Selanjutnya hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.”
“Kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lalu hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” bebernya.
Pada arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Sementara hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Pada arus balik periode 2, contra flow berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Ganjil Genap
Sementara itu penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Efek Penerapan One Way di Jalan Tol, Jalur Pantura Kanci-Palimanan Cirebon Padat Merayap
Dilanjutkan hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat , kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00.
Kemudian pada hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Penerapan One Way, Kapolresta Cirebon Tinjau GT Palimanan
Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat. (rdh)