CIREBON, RADARCIREBON.COM - Momen hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H menjadi hal yang menggembirakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.
Pasalnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memberikan remisi khusus keagamaan Islam kepada 624 WBP.
BACA JUGA: Skuad Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games Kamboja Diumumkan PSSI
Pemberian remisi khusus keagamaan ini pelaksanaan ibadah usai sholat Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cirebon, Sabtu 22 April 2023.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri secara simbolis kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dimulai pukul 06.30 s/d pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: 210 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Khusus, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Kegiatan dilaksanakan di Mesjid Baabut Taubah Lapas Narkotika Cirebon dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Kepala Lapas, Pejabat Sruktural serta petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.
Pemberian remisi khusus ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor : PAS-UM.01.01-29 tahun 2023 tanggal 15 April 2023 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
BACA JUGA:10 Remaja di Cirebon Diamankan Polisi saat Pesta Miras di Malam Lebaran
"Di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, untuk pemberian remisi khusus I sejumlah 620 WBP dan remisi khusus II sejumlah 4 WBP, sehingga totalnyab624 WBP," kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Teguh Pamuji lewat keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, bahwa kegiatan pemberian remisi khusus keagamaan dilaksanakan dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali. (rdh)