Aksi pencurian di wilayah hukum Kabupaten Cirebon tepatya di Desa Marikangen, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Depok, Ipda Budi Rahmanto
BACA JUGA:Jun Masuk Tanpa Izin ke Rumah Warga di Kesambi, Nyaris Bonyok Dihajar Warga
BACA JUGA:Kehidupan Kota Pindah ke Desa, Di Desa Maleber Kuningan Jalanan Berubah Jadi Lahan Parkir
"Benar pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Budi Rahmanto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan.*