BACA JUGA:Membiarkan Anaknya Melakukan Penganiayaan, Begini Nasib AKBP Achirudin Hasibuan
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati.
Dekoder adalah, perangkat elektronik yang memiliki fungsi mengubah rekaman kamera dengan sistem analog, ke dalam bentuk format video digital.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” kata Sumaryono.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bandara Kertajati Layani Penerbangan Tujuan Kuala Lumpur Mulai 17 Mei 2023
Dalam kasus penganiayaan itu, beredar kabar KA dan beberapa rekannya sempat diancam dengan senjata laras panjang. Sebelum akhirnya di dihajar habis-habisan oleh Aditya.
Oleh karena itu, Polisi juga mencari barang bukti laras panjang yang dimaksud. Namun, penggeledahan tadi tidak membuahkan hasil. Mereka malah menemukan air softgun atau senjata angin.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Ini
"Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan.
"Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik daripada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” ungkapnya.