Vonis pengadilan tinggi Bandung ini diputuskan pada Rabu 12 April 2023. Namun baru disampaikan kepada masing-masing pihak pada 26 April 2023.
“Diputuskan 12 April, diucapkan Kamis 13 April, disampaikan pada masing-masing pihak pada 26 April," jelas Rudi.
Sementara itu ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi, mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan sudah merasakan keadilan.
“Saya bersyukur karena ini sudah ada keadilan. Walaupun memang vonis berapa pun tidak akan mengembalikan kondisi anak saya seperti semula," tuturnya.
Sebelumnya, Vinny sempat melakukan aksi demo seorang diri di PN Sumber atau Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia menuntut keadilan, di mana terusik atas vonis hakim PN Sumber terhadap oknum polisi dari Polres Ciko itu.
Hakim PN Sumber sendiri menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kuruangan.
Briptu C merupakan pelaku kekerasan terhadap anak Vinny yang baru berusia 11 tahun.
Dalam putusannya, Hakim PN Sumber menyebut bahwa kejahatan terdakwa yang terbukti hanya KDRT. Sementara kekerasan seksual dinyatakan tidak terbukti.
Pihak jaksa kemudian menyatakan banding. Hingga akhirnya putusan banding telah dikeluarkan, di mana Briptu C divonis 20 tahun penjara sekaligus membatalkan vonis PN Sumber.
BACA JUGA:Iwan Bule Resmi Berseragam Partai Gerindra, Prabowo: Dia Siap Ditempatkan Dimana Saja