Perjuangan Vinny Menjebloskan Briptu C ke Penjara, Mengadu ke Hotman Paris hingga Demo Seorang Diri

Jumat 28-04-2023,10:39 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Berikut Jadwal Rangkaian Seri ke-4 Musim 2023 MotoGP Spanyol Akhir Pekan Ini

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Briptu C, oknum polisi Anggota Polres Cirebon Kota ini pun menjadi viral.

Kasus Briptu C kemudian masuk masa persidangan. Namun Majelis Hakim PN Sumber hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan.

Jauh sekali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi (31), kecewa berat dengan vonis hakim PN Sumber. Dia kemudian menggelar demo seorang diri pada Senin 10 April 2023. 

Vinny berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, demi mendapatkan keadilan.

“Berat rasanya untuk saya datang ke pengadilan. Saya masih trauma dengan kejadian kemarin. Tapi, saya berharap ada keadilan untuk kami,” kata Vinny, ketika itu.

“Kami ke sini ingin menemui wakil ketua pengadilan untuk menanyakan kenapa vonis dengan tuntutan sangat jauh. Sangat jauh dari rasa keadilan” imbuh Vinny dengan mata berkaca-kaca.

Di persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan tiga pasa yakni Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

Namun, hakim memvonis terdakwa dengan hanya menggunakan pasal KDRT saja. 

“Kami heran, kenapa majelis hakim tidak menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap perkara anak saya yang masih 11 tahun. Juga tidak mempertimbangkan hasil visum,” tandas Vinny saat demo di PN Sumber.

Saat ini, Briptu C telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dalam sidang banding beberapa waktu lalu. 

Itu diungkapkan oleh penasihat hukum korban, Rudi Setiantono SH. 

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber," katanya.

Menurut Rudi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan pada korban yang merupakan anak tirinya.  

“Tiga pasal terbukti. Yakni terdakwa terbukti melakulkan pencabulan kepada anak tirinya, kedua terbuktu melakukan kekerasan pada anak, dan ketiga adalah KDRT," tuturnya.

Kategori :