“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikna status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” kata Budi.
“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, bule tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. “Ancaman pidana adalah 1 tahun 2 bulan,” tuturnya. (jpnn)
BACA JUGA:PENYEBAB Semburan Api di Rest Area Tol Cipali, Badan Geologi ESDM: Kemungkinan Gas Biogenik
BACA JUGA:VIRAL! Pengemis Bawa Cek Rp1,35 Miliar dan Uang Rp1,8 Juta, Lengkap dengan Kartu ATM dan STNK
Kategori :