Bule Australia Menyangkal Telah Ludahi Imam Masjid di Bandung, Polisi Tetao Bertindak

Minggu 30-04-2023,17:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Polisi menangkap bule asal Australia berusia 49 tahun inisial MBCAA.

Itu setelah MBCAA diduga melakukan pelecehan kepada seorang imam di Masjid Al-Muhajir di Buahbatu, Kota Bandung.

Bentuk pelecehan yang dilakukan oleh bule tersebut, diduga dengan cara meludahi sang imam masjid.

Setelah menangkapnya, Polisi melakukan pemeriksaan kepada bule tersebut.

Namun pria bernama McArthur itu tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Polisi pun masih belum dapat menyimpulkan motif pelaku meludahi imam Masjid bernama M Basri ini.

BACA JUGA:HARI BURUH: Bakal Ada Pergerakan Massa ke Jakarta, Ribuan Personel Disiapkan

2

BACA JUGA:Lalu Lintas Tol CIpali Sempat Tembus 3 Ribu Kendaraan per Jam saat Arus Balik

Hal itu dikarenakan bule bernama lengkap Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Meski demikian, polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan pelaku untuk menjerat bule ini ke ranah hukum.

Untuk itu, pihak kepolisian telah menetapkan MBCAA sebagai tersangka.

“Motif belum mengakui tetapi kami tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tetapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” kata Kaolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Santoso dilansir dari JPNN.

Dia menuturkan dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli ihwal tindak pidana yang dilakukannya. “Semua alat bukti kami ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” ujarnya.

Status tersangka itu ditetapkan dari sebelumnya sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.

Kategori :