JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ajudan Pribadi atau Akbar PB yang ditangkap oleh polisi atas kasus penipuan, kini sudah bebas.
Kebebasan yang didapat Ajudan Pribadi melalui mekanisme restorative justice.
BACA JUGA:Cek 91 Command Center, Kapolri: Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, korban dengan inisial AL yang juga merupakan kenalan Ajudan Pribadi diketahui mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.
Dalam perdamaian yang dimediasi polisi antara AL dan Ajudan Pribadi, bahwa pelaku mengaku bersedia ganti kerugian yang dialami korban.
BACA JUGA:Cegah Pencurian Uang, Polres Majalengka Siapkan Pengawan Nasabah Bank
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Syahduddi mentatakan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi yang dilakukan pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat.
Polisi pun dalam hal ini kemudian menyelesaikan kasus penipuan tersebut dengan restorative justice.
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 134.123 Penumpang Saat Lebaran 2023
Ajudan pribadi yang dalam kasus inni sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, hingga kini sudah dilepaskan.
"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ungkapnya.
Dalam kasus in sebelumnya, Korban dengan inisial AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar, alian Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp 1,350 miliar.
BACA JUGA:Kandang Ayam Rp500 Juta di Babakan Ludes Terbakar, Pemilik Curiga Ada Unsur Kesengajaan
Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan jemput paksa, Akbar yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.