Warga Desa Siluman Kehilangan Motor, 1x24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk

Senin 08-05-2023,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

"LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian," ucapnya.

BACA JUGA:Kolaborasi STMIK IKMI Cirebon dengan Mitra Perguruan Tinggi di Asia Tenggara dan PPTIK ITB

BACA JUGA:Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Begini Komentar Mengejutkan Atta Halilintar

Dari pengungkapan, disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak.

Selain itu, diamankan juga sepeda motor lainnya Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Kabupaten Subang.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum  penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang," pungkasnya.*

Kategori :