Timsel Dirut PDAU Terbentuk

Jumat 10-01-2014,10:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Seleksi calon dirut PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) akan segera dilaksanakan. Pasalnya, tim seleksi pimpinan BUMD tersebut telah terbentuk. Mulai 17 Januari mendatang, pendaftaran calon akan diumumkan. Keterangan ini diungkapkan Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Yudi Nugraha MPd, di ruang kerjanya, kemarin (9/1). Dia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat, kini sudah ditentukan struktur timsel. “Penanggung jawab timsel itu Sekda, kemudian ketua timsel Asda III dan sekretarisnya kepala BKD. Untuk anggota timsel terdiri dari staf ahli pembangunan, kabag organisasi, kabag hukum dan kabid bangrir BKD,” terang Yudi yang masuk keanggotaan timsel. SK timsel, kata Yudi, kini sudah ada di meja sekda untuk ditandatangani oleh bupati. Selanjutnya, pada 17 Januari nanti pendaftaran calon dirut PDAU bakal diumumkan, baik di media massa maupun website pemda. “Untuk penerimaan berkas pendaftaran dimulai 22 sampai 29 Januari melalui Kantor Pos. Setelah itu dilakukan pemeriksaan berkas yang nanti diumumkan hasilnya pada 3 Februari,” ungkapnya. Bagi mereka yang lolos seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes yang akan dilakukan pihak ketiga dari Unpad Bandung. Tes tersebut meliputi tes kompetensi tulis, psikotes, wawancara, tes panel dan tes kesehatan. “Hasilnya bakal diumumkan pada 17 Februari. Timsel hanya bertugas untuk memberikan perangkingan. Selanjutnya ada proses pengangkatan di mana hasil tes diserahkan ke Dewan Pengawas PDAU untuk diusulkan ke Bupati,” papar mantan sekretaris BPPT tersebut. Ditanya syarat kandidat, Yudi mengatakan, semuanya mengacu pada Perda 9/2009 tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAU. Khususnya pasal 20 ayat 3 menerangkan, kandidat harus berusia maksimal 52 tahun. Kemudian minimal telah menempuh pendidikan S1 serta memiliki pengalaman kerja 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan/referensi dari instansi/perusahaan dengan nilai baik. “Syarat lainnya, pernah ikut pelatihan manajemen teknis yang dibuktikan dengan seritifikat. Kandidat juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan bupati baik lurus ataupun ke samping, termasuk menantu dan ipar,” sebutnya. Tentang jabatan dirut dan direktur yang kini banyak dipersoalkan, timsel mengacu pada perda. Seraya menunjukkan draf perdanya, Yudi menjelaskan, bahwa unsur pimpinan PDAU tidak disebutkan istilah dirut alias direktur utama. Yang ada hanyalah direktur yang bergantung pada kondisi dan kehendak owner. “Pada pasal 5 disebutkan bahwa, struktur dewan pengawas dan direksi PDAU ditetapkan bupati atas usul direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan PDAU,” pungkasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait