Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
BACA JUGA:Wabup Cirebon: Penurunan Angka Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuan seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. "RHD sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang," pungkasnya. (rdh)