BEKASI, RADARCIREBON.COM – Kasus atasan ajak staycation karyawati di Cikarang bukan sekedar pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal HM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra.
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, kabupaten Bekasi.
Karyawati inisial AD (24) ini mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya.
Dia melaporkan tindakan seorang Bos nakal yang mengajaknya jalan sampai staycation agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Jika benar-benar terbukti, Kemenkumham berjanji akan menindak tegas pelaku pelecehan seksual kepada karyawati di Cikarang tersebut.
BACA JUGA:Video Soal Pungli Viral di Medsos, Guru Husein Diundang Bupati Pangandaran dan Ridwan Kamil
“Jika benar isu viral di Cikarang terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tetapi juga permasalahan HAM,” kata Dhahana Putra dilansir dari Karawangbekasi.jabarekspres.com.
Menurut dia, modus perbuatan asusila di tempat kerja semacam ini sangat lah keji.
Sebab, berusaha menekan karyawati dengan ancaman kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika enggan memenuhi nafsu bejat sang atasan.
Perbuatan ini, menurut Dhahana Putra, tidak hanya melecehkan harkat dan martabat seorang perempuan, tapi juga sangat keji karena memanfaatkan jabatan untuk menekan kehidupan orang lain.
Dhahana Putra menegaskan, praktik asusila yang dilakukan oknum atasan di perusahaan sunggung-sungguh telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Dia menambahkan, terkait hal ini pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Tanah Air.
BACA JUGA:Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN, Presiden Jokowi: Selamat Bergabung
BACA JUGA:Terbukti Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun