Ternyata, aksi Marsiah dengan mengotori rumah tetangganya itu, menyimpan motif.
BACA JUGA:35 Bacaleg Partai Hanura Kota Cirebon Daftar ke KPU, Mayoritas Pengusaha
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukodono, Ipda Andri Tri Sasongko, rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah.
Rumah tersebut, lanjut Ipda Andri Tri, lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Masriah rupanya ingin memiliki rumah bekas adiknya itu. Dengan cara dikotori, berharap Wiwik jadi tidak betah dan menjual kepada dirinya.
"Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," terang Andri.
BACA JUGA:Husein, Guru SMP Pangandaran Viral Lulusan UPI Bandung, Begini Komentar Ridwan Kamil
BACA JUGA:RESPONS MENGEJUTKAN Beckham Putra Setelah Dipuji Fans Kamboja, Begini Kalimatnya
Disebutkan Andri, Masriah sebenarnya pernah melakukan hal serupa pada tahun 2017. Saat itu, kasusnya dimediasi pihak desa.
Hasil mediasi, Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun nyatanya, Masriah tetap mengulangi kembali. Aksinya bahkan sempat terekam karema CCTV rumah Wiwik.*